Pelayanan Penerimaan usulan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU)

No. SK: 080

  1. Pemohon tercantum dalam DTKS Kota Banjarmasin
  2. Rumah tidak berada di jalur hijau, tanah Negara dan lahan sengketa
  3. Membawa Surat Permohonan
  4. Membawa Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
  5. Membawa Fotocopy KTP
  6. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  7. Blanko Tanda Terima Bantuan Sosial
  8. Membawa Fotocopy Sah Surat Keterangan Kepemilikan Tanah,/SKKT yang sah (segel/sporadik/sertifikat)
  9. Membawa Foto Rumah yang akan diusulkan/diperbaiki
  10. Usulan Rancangan Anggaran Biaya
  11. Fotocopy Buku Rekening Bank

  1. Pemohon menyampaikan permohonan bantuan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Verifikasi Usulan menerima berkas dari pemohon dan melakukan verifikasi berkas usulan, apabila lengkap maka data dimasukan dalam daftar usulan/ calon penerima Bantuan
  3. Pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap Daftar Usulan Calon Penerima Bantuan Sosial
  4. Pengingputan Data usulan pada sistem SIPD untuk usulan yang lolos verifikasi

Proses Verifikasi : 30 Hari Kerja

Penginputan Usulan : Sesuai Jadwal input data SIPD yang ditentukan oleh BAPPEDA Litbang Kota Banjarmasin dan BPKPAD Kota Banjarmasin

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Usulan Bantuan RS-RUTILAHU pada SIPD

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja

4.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan usulan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RUTILAHU) "