Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
Dokumen Akte Kematian
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung
2. Surat
3. Faximili
4. Email
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Koordinasi dan cek lokasi:
4. Sanksi
SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:
1. Ruang pengaduan;
2. Kotak saran;
3. Pesawat telepon;
4. Komputer;
5. Kendaraan roda 2
Sarana Pelayanan Pengaduan:
Kotak Saran,
Telepon/SMS: (0281) 513277, 081329887459/081225939986
Email www.wangon@banyumaskab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store