Pelayanan penerbitan akta kematian

  1. 1. surat kematian dari desa 2. surat kematian dari rumah sakit 3. kartu keluarga 4. kartu tanda penduduk pelapor 5. Fc KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akte Kematian secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan; Berkas diterima oleh petugas untuk dicek dan meneliti kesesuaian persyaratan; 3. A. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; b. Jika berkas benar dan lengkap maka Permohonan Akte Kematian akan diproses. 4. Input data ke dalam Aplikasi SIAK; 5. Cetak dokumen Akta Kematian.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Akte Kematian

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Datang langsung 2. Surat 3. Faximili 4. Email Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah: 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Koordinasi dan cek lokasi: 4. Sanksi SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim Penanganan Aduan. Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah: 1. Ruang pengaduan; 2. Kotak saran; 3. Pesawat telepon; 4. Komputer; 5. Kendaraan roda 2 Sarana Pelayanan Pengaduan: Kotak Saran, Telepon/SMS: (0281) 513277, 081329887459/081225939986 Email www.wangon@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store