Pelayanan Rawat Inap

  1. Advis DPJP
  2. Ketersediaan tempat dan alat

  1. Pasien atau keluarga/ pengantar melakukan pendaftaran untuk rawat inap
  2. Petugas IGD, unit rawat jalan atau unit rawat inap lain mengantar pasien ke ruang rawat inap dengan membawa dokumen rekam medis pasien
  3. Serah terima petugas dari masing-masing unit
  4. Dilakukan asuhan medis dan keperawatan sesuai Profesional Pemberi Asuhan (PPA) kepada pasien
  5. Perencanaan pulang pasien (Discharge planning)
  6. Pasien rujuk atau pindah ke ruang intensif sesuai advis DPJP
  7. Penyelesaian administrasi pasien pulang sembuh, pulang APS, rujuk, meninggal di kasir

Sesuai panduan praktik klinis dan clinical pathway

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Ruang rawat inap bedah; 2. Ruang rawat inap penyakit dalam; 3. Ruang rawat inap kebidanan dan kandungan; 4. Ruang rawat inap anak; 5. Ruang rawat inap neonatologi; 6. Ruang rawat inap isolasi; 7. Ruang rawat inap VIP.

1.    Telp : (0335) 841118, 841481

2.    Customer Service: 082334291000

3.  Kotak saran, QR scan, Whatsapp, Telepon, Facebook,  Instagram atau Website Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"