Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/Asuransi lainnya (bagi pasien peserta BPJS/asuransi lainnya)
  3. Surat rujukan (bagi pasien rujukan)

  1. Triase Pasien Gawat Darurat
  2. Pasien/keluarga/pengantar melakukan pendaftaran
  3. Pemeriksaan dan tindakan pasien
  4. Penyelesaian administrasi di kasir jika pasien diperbolehkan pulang/dirujuk/meninggal
  5. Jika pasien indikasi rawat inap, petugas akan mengantar Pasien ke ruang perawatan (Rawat Inap, Intensif, Kamar Operasi) dan membawa dokumen rekam medik pasien
  6. Melakukan rujukan eksternal sesuai indikasi

1. Respon time < 5>

2. Waktu tunggu pasien di IGD paling lama 6 jam (paling lama 6 jam harus sudah ada keputusan pasien, rawat inap atau di rujuk)

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan Gawat Darurat 2. Pelayanan PONEK 3. Pelayanan Pre Hospital 4. Pelayanan Rujukan

1.  Telp : (0335) 841118, 841481

2.  Customer Service: 082334291000

3.Kotak saran, QR scan, Whatsapp, Telepon, Facebook, Instagram atau Website Rumah Sakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"