Pelayanan Penandatanganan Formulir Bebas Bersyarat dan Formulir Jaminan Bebas Bersyarat

No. SK: nomor 02 tahun 2022

  1. FC KTP Pemohon/Penjamin dan Yang dijamin
  2. FC KK Pemohon/Penjamin dan Yang dijamin
  3. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  4. Fotocopy Buku Nikah (bila diperlukan)
  5. Surat Pernyataan diatas materai Rp. 10.000 ditandatangani oleh Penjamin dan 2 orang saksi serta diketahui oleh Ketua RT/RW

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan).
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan.(Kelurahan)
  6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (Loket PTSP)

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Tidak dipungut biaya

Formulir Bebas Bersyarat dan Formulir Jaminan Bebas Bersyarat yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

1.   1. Nomor Telepon Kantor 021- 4405089

2.  Nomor  Fax  021- 4754764

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store