Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

No. SK: nomor 02 tahun 2022

  1. Pengantar RT/ RW yang ditandatangani oleh Pengurus RT dan RW
  2. Fotokopi KTP dan Fotokopi KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan sesuai keperluan yang ditandatangani oleh Pemohon, Pengurus RT dan RW bermaterai Rp 10.000
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (Loket PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (Loket PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan. (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (Loket PTSP).

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

1.  Nomor Telepon Kantor 021- 4405089

2.  Nomor  Fax  021-4754764

5. Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store