Permohonan surat pengantar batas usia pensiun

  1. A Permohonan surat pengantar batas usia pensiun dibuat oleh Kasubbag Umpeg. B Surat Pengantar ditanda tangani oleh Camat. C Permohonandibuat 1 tahun sebelum PNS yang bersangkutan Pensiun. d. Surat Pengantar e. Foto 3x4 5 lembar f Foto copy Karpeg g. Data perorangan Pensiun (DPCP) Calon Penerima h. Daftar Riwayat Pekerjaani. Foto copy SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) j. Foto copy SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) k Foto copy Kenaikan pangkat Terakhir. L Foto copy Gaji Berkala Terakhir m Foto copy SKP 2 tahun terakhir n Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat 0 Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap p. Daftar Susunan Keluarga q Foto copy Surat Cerai T Foto salin Karis/Karsu S Akta Kematian t Akta Kelahiran Anak Kandung+Surat Keterangan Masih Kuliah u. Alamat Sebelum dan Sesudah Pensiun V.PMK (apabila ada) W.SK Jabatan Terakhir X Konversi NIP 18 Digit y. Foto Copy Suami dan Istri

  1. 1. Penyerahanberkaspermohonanyang dipersyaratkan. 2. Petugas meregister dan mencatat dalam buku penjagaan pegawai 3. Berkas Permohonan surat pengantar batas usia pensiun di dokumen Kasubbag Umum Kepegawaian 4. Berkas yang sudah diferivikasi oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian selanjutnya diajukan ke Camat Pekuncen untuk disyahkan dan ditanda tangani.

1 hari kerja. (setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar)

Tidak dipungut biaya

surat permohonan surat pengatar batas usia pensiun bagi pemohon dan terima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dapat berupa penyediaan barang,jasa dan/atau produk administrasi

1. layanan administrasi umum kepegawaian kecamatan pekuncen kab.banyumas

2. lapak aduan banyumas telepon 08112626116,whatsapp,SMS,instagram,twitter,dan facebook

3. kontak langsung (0281)6439329

4. email: pekuncen@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan surat pengantar batas usia pensiun "