Perpanjang/Hilang SIM BII umum

No. SK: PERPOL NO 5 TH 2021

  1. Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen keimigrasian bagi WNA (Paspor, KITAS, atau KITAP)
  2. Melampirkan surat keterangan sehat dari Dokter dan surat keterangan dari Psikolog
  3. Melampirkan SIM lama yang akan diperpanjang (untukpengurusan SIM perpanjang)
  4. Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan SIM (untukpengurusan SIM hilang)
  5. Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

  1. Pemohon datang membawa persyaratan sesuai ketentuan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir pendaftaran
  3. Petugas mengecek kelengkapan berkas berkas dan input register data pemohon
  4. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi
  5. Pemohon menerima SIM dari petugas.


Pendaftaran
 : 10 Menit
Pembayaran PNBP SIM
 : 5 Menit
Identifikasi :5Menit
Produksi Cetak SIM
 : 10 Menit




Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri



Perpanjangan/Rusak SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan BII umum

Kontak Pengaduan Pelayanan SIM SATPAS Polres Ngawi

  • Whatapp : 081210001542
  • Instagram : sim_polresngawi
  • Website : satpaspolresngawi.com/
  • Email : polresngawisatpas@gmail.com
  • SP4N : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online