Pelayanan legalisasi umum

  1. Formulir permohonan/pengatar dari desa yang telah disisi lengkan dan benar
  2. menunjukan KTP asli permohon persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

  1. pemohon datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan/pengatar.
  2. petugas mencatat dalam buku register/buku legalisasi
  3. Camat mendadatangani formula permohonan legalisasi pemohon mengambil hasil legalisasi di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan

Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalisasi/tanda tangan dokumen

a. aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur 

b. datang langsung 

c. surat

d. faximili

e. email

f. tindak lanjut penanganan aduan saran dan masukan adalah: 

g. verifikasi aduan; 

h. mediasi 

i . koordinasi dan cek lokasi 

j. sanksi 

k. SDM yang bertugas menangani adalah dengan cara dibentuk tim penanganan  aduan.

l. sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah 

m,. ruang pengaduan 

n. kotak saran 

o. pesawat telepon 

p. komputer 

q kendaraan roda 2

r. sarana 

s. kotak saran 

t. telepon/SMS : (0281) 513277,

081329887459/081225939986

u. WWW.Wangon@banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store