Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. SEP pada pasien BPJS
  2. Surat Rujukan dan Kartu asuransi pihak ketiga pada pasien asuransi pihak ketiga
  3. Kwitansi pembayaran pada pasien berbayar/umum
  4. Surat rujukan (bagi pasien rujukan)

  1. Pasien menuju klinik
  2. Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh perawat/bidan/professional pemberi asuhan lainnya
  3. Perawat mencatat hasil pemeriksaan di status rekam medis pasien dan di SIMRS
  4. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk diperiksa DPJP sesuai urutan
  5. Pemeriksaan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  6. Dokter mencatat hasil pemeriksaan di rekam medis pasien dan di SIMRS
  7. Menyerahkan pengantar pemeriksaan penunjang (bagi pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang)
  8. Menyerahkan surat konsultasi antar poli (bagi pasien yang membutuhkan konsultasi ke dokter spesialis lain)
  9. Pemberian terapi oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  10. Dokter mencatat terapi di rekam medis pasien dan di SIMRS
  11. Menyerahkan surat permintaan rawat inap (bagi pasien yang membutuhkan rawat inap)
  12. Menyerahkan surat rujukan external (bagi pasien yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lebih lanjut di rumah sakit lain
  13. Menyerahkan resep
  14. Menyerahkan surat kontrol (bagi pasien nyang membutuhkan kontrol kembali)
  15. Pasien membawa resep dokter ke apotik
  16. Penyelesaian administrasi bagi pasien umum, rawat jalan yang pulang/ dirujuk


Setiap hari kerja :

  1. Senin s/d Kamis jam 07.00 – 14.00 Wib
  2. Jum'at  jam 07.00 – 11.00 Wib
  3. Sabtu jam 07.00 – 12.00 Wib



Sesuai PERBUP tarif  RSUD Waluyo Jati Nomor: 35 Tahun 2022

1. Klinik Umum 2. Klinik Kebidanan dan Kandungan 3. Klinik Bedah Umum 4. Klinik Anak 5. Klinik Penyakit Dalam 6. Klinik THT 7. Klinik Orthopedi 8. Klinik Mata 9. Klinik Gigi dan mulut 10. Klinik Saraf 11. Klinik Kulit dan Kelamin 12. Klinik Paru 13. Klinik DOTS 14. Klinik Spesialis Jantung 15. Klinik VCT 16. Klinik Gizi 17. Klinik Geriatri 18. Klinik Tumbuh Kembang

  1. Telp : (0335) 841118, 841481
  2. Customer Service: 082334291000
  3. Kotak saran, QR scan, Whatsapp, Telepon, Facebook, Instagram atau Website Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"