Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. SEP pada pasien BPJS
  2. Surat Rujukan dan Kartu asuransi pihak ketiga pada pasien asuransi pihak ketiga
  3. Kwitansi pembayaran pada pasien berbayar/umum
  4. Surat rujukan (bagi pasien rujukan)

  1. Pasien menuju klinik
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk dipanggil sesuai urutan
  3. Dokter/perawat/bidan/professional pemberi asuhan lainnya melakukan anamnesa dan mencatat hasil pemeriksaan di status rekam medis pasien dan di SIMRS
  4. Menyerahkan pengantar pemeriksaan penunjang kepada pasien (bila diperlukan)
  5. Menyerahkan surat konsultasi antar poli (bagi pasien yang membutuhkan konsultasi ke dokter spesialis lain)
  6. Pemberian terapi oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  7. Dokter mencatat terapi di rekam medis pasien dan di SIMRS
  8. Menyerahkan surat permintaan rawat inap (bagi pasien yang membutuhkan rawat inap)
  9. Menyerahkan surat rujukan eksternal (bagi pasien yang membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan lebih lanjut di rumah sakit lain
  10. Menyerahkan resep
  11. Menyerahkan surat kontrol (bagi pasien nyang membutuhkan kontrol kembali)
  12. Pasien membawa resep dokter ke apotik
  13. Penyelesaian administrasi bagi pasien umum, rawat jalan yang pulang/dirujuk


Setiap hari kerja :

  1. Senin s/d Kamis jam 07.00 – 14.00 Wib
  2. Jum'at  jam 07.00 – 11.00 Wib
  3. Sabtu jam 07.00 – 12.00 Wib



Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Klinik Umum; 2. Klinik Spesialis Kebidanan dan Kandungan; 3. Klinik Spesialis Bedah Umum; 4. Klinik Spesialis Anak; 5. Klinik Spesialis Tumbuh Kembang; 6. Klinik Spesialis Penyakit Dalam; 7. Klinik Spesialis THT; 8. Klinik Spesialis Orthopedi; 9. Klinik Spesialis Mata; 10. Klinik Spesialis Gigi dan Spesialis Ortodonsia; 11. Klinik Spesialis Saraf; 12. Klinik Spesialis Kulit Dan Kelamin; 13. Klinik Spesialis Paru 14. Klinik Spesialis TB DOTS; 15. Klinik Spesialis Jantung; 16. Klinik Aster (VCT-CST); 17. Klinik Gizi; 18. Klinik Penyakit Infeksi Emerging Disease; 19. Klinik Bedah Saraf

  1. Telp : (0335) 841118, 841481
  2. Customer Service: 082334291000
  3. Kotak saran, QR scan, Whatsapp, Telepon, Facebook, Instagram atau Website Rumah Sakit
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"