Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK asli dan fotocopy
  3. KTP asli dan fotocopy
  4. Surat Pernyataan Domisili Bermaterai Rp.10.000

  1. Datanglah dengan membawa bekas kartu keluarga (KK) asli dan fotocopy dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

WA : 08113118813

Instagram : @kelurahankalijaten

Website : kelkalijaten.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipraja.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal"