Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

  1. Surat keterangan kematian dari dokter;
  2. Surat permohonan pemulasaraan jenazah dari keluarga pasien yang meninggal;
  3. Bukti pembayaran pemulasaraan jenazah

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan di ruang rawat;
  2. Formulir yang sudah diisi disampaikan kepada perawat jaga;
  3. Perawat jaga membuat nota pengantar pembayaran;
  4. Perawat jaga menghubungi petugas pemulasaraan jenazah;
  5. Pemohon membayar di kassa dan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas pemulasaraan jenazah;
  6. Petugas pemulasaraan jenazah mengambil jenazah untuk dilakukan pemulasaraan;
  7. Jenazah yang sudah dilakukan pemulasaraan lengkap diserahkan kepada keluarga

≤ 2 jam setelah dinyatakan meninggal

Rp. 290.000,00

Pelayanan Pemulasaraan Jenazah

1. Melalui SMS Pengaduan di nomor  HP : 081578600900

2. Melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke HP nomor : 08122780001

3. Melalui email UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

4. Melalui Kotak Saran yang sudah di sediakan

5. Datang langsung ke Sub Bagian Hukum dan Pelayanan Pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaraan Jenazah"