Penerbitan Duplikat Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat permohonan penerbitan Duplikat Surat Keterangan Kelahiran di RSUD Kota Yogyakarta yang ditujukan kepada Direktur melalui Sub Bag Hukum dan Pelayanan Pelanggan
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotocopy surat nikah 1 lembar (asli ditunjukkan)
  4. Fotocopy KTP suami isteri 1 lembar (asli ditunjukkan)
  5. Fotocopy KK 1 lembar ( asli ditunjukkan).

  1. Pemohon meminta informasi tatacara mendapatkan duplikat surat keterangan kelahiran kepada Sub Bag Hukum dan Pelayanan Pelanggan RSUD
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan
  3. Jika persyaratan lengkap akan diproses dan diterbitkan Duplikat Surat Keterangan Kelahiran
  4. Sub Bag Hukum dan Pelayanan Pelanggan RSUD memberikan Duplikat Surat Keterangan Kelahiran kepada orangtua atau wali yang sah dengan meminta bukti penerimaan dalam buku register tersendiri

3  (tiga) hari kerja sejak semua syarat terpenuhi


Tidak dipungut biaya

Dokumen Duplikat Surat Keterangan Kelahiran

  1. Melalui SMS Pengaduan di nomor  HP : 081578600900
  2. Melalui Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke HP nomor : 08122780001
  3. Melalui Kotak Saran yang sudah di sediakan
  4. Datang langsung ke Sub Bagian Hukum dan Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Duplikat Surat Keterangan Kelahiran"