Pelayanan Pemberian Bantuan Alat Bantu Bagi Lanjut Usia

  1. Usia minimal 60 tahun
  2. Berdomisili di Kota Samarinda
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy Kartu Keluarga
  6. Foto lanjut usia seluruh tubuh

  1. Permohonan secara tertulis
  2. Berkas sebagaimana diisyaratkan
  3. Verifikasi Berkas
  4. Verifikasi Lapangan
  5. Penetapan Penerima Manfaat

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Alat Bantu bagi Lanjut Usia

-  Datang langsung ke kantor

-   ☎️085246591687

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

✉️ : dinsossmd@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Alat Bantu Bagi Lanjut Usia "