Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. • Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas
  2. • Membawa KTP / KK
  3. • Membawa Kartu BPJS/KIS/ASKES

  1. Pasien datang
  2. Mengambil nomor antrian sesuai pelayanan yang dituju
  3. Pemanggilan nomor antrian, dan pasien di minta untuk menyerahkan identitas/bpjs ke petugas pendaftaran
  4. Pasien didaftarkan pada pelayanan yang dituju
  5. Pasien akan dipersilahkan menunggu dipelayanan yang akan dituju

HARI KERJA :

SENIN S/D KAMIS  :  07.30 - 11.00 WIB

JUMAT S/D SABTU : 07.30-10.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Puskesmas Sangkanhurip

·     Kotak saran Puskesmas Sangkanhurip

·     Instagram @puskesmas_sangkanhurip

·     Facebook Puskesmas Sangkanhurip

·     Whatapp 0895337061110


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"