Unit Ambulans memberikan pelayanan selama 24 jam.
Shift Pagi : Pukul 08.00 – 15.15 WIB
Shift Sore : Pukul 15.15 – 22.15 WIB
Shift Malam : Pukul 22.15 – 08.00 WIBSesuai Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Ambulans
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store