UNIT PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Kartu Identitas Pelapor
  2. .

  1. Di Ruangan : a. Petugas ruangan menerima keluhan, konflik atau perbedaan pendapat dari pasien/keluarga pasien. b. Petugas ruangan melaporkan, keluhan, konflik atau perbedaan pendapat pasien/keluarga pasien dimaksud kepada kepala ruangan/kepala instalasi untuk diselesaikan. c. Apabila tingkat kepala ruangan/kepala instalasi tidak selesai, petugas ruangan mengarahkan pasien/keluarga pasien ke Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM).
  2. Di Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) : a. Petugas UPPM menerima, keluhan, konflik atau perbedaan pendapat dari pasien/ keluarga pasien b. Petugas UPPM mengarahkan pasien/keluarga pasien untuk mengisi formulir penanganan pengaduan pasien/keluarga. c. Petugas UPPM mengidentifikasi masalah. untuk keluhan, konflik atau perbedaan pendapat dari pasien/keluarga pasien dan atau masyarakat yang dapat dijawab oleh petugas, dapat langsung diselesaikan. dokumentasikan hasil penyelesaian keluhan, konflik atau perbedaan pendapat pada formulir penanganan pengaduan pasien/keluarga d. Untuk masalah yang tidak dapat dijawab/diselesaikan oleh petugas, lakukan koordinasi dengan kepala ruangan/kepala instalasi terkait. e. Tentukan kontrak waktu penyelesaian masalah. apabila dapat terselesaikan, dokumentasikan hasil pada formulir penanganan pengaduan pasien/keluarga f. Apabila tingkat kepala ruangan/kepala instalasi tidak selesai, lanjutkan kepada bagian/bidang terkait. g. Apabila tingkat kepala bagian/bidang belum dapat terselesaikan, lanjutkan kepada Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias dan dokumentasikan hasil dalam formulir penanganan pengaduan pasien/keluarga.

Pukul 08.00 – 15.15 WIB.

Di luar jam tersebut di atas, komplain/pengaduan dapat disampaikan melalui Supervisior keperawatan.

Tidak ada

Formulir Penyelesaian Komplain, Keluhan, Konflik atau Perbedaan Pendapat Pasien/Keluarga Pasien dan atau Masyarakat.

  1.  Nomor Handphone : 082163524846
  2.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  3.  Website             : rsud.niaskab.go.id
  4.  Instagram          : @thomsennias
  5.  Facebook          : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  6.  Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UNIT PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"