Jangka waktu penyelesaian paling lambat diselesaikan 25 (dua puluh lima) hari kerja efektif setelah permohonan diterima secara lengkap (tidak termasuk periode menunggu proses pembahasan penawaran yang bersifat fleksibel sesuai kesiapan Pihak).
Tidak dipungut biaya
Instrumen SBSN yang diterbitkan
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui
a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
c. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungikami);
d. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);
e. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
f. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook). Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDirektur Pembiayaan Syariah
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara
Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah
Kepala Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara