Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement)

  1. Pengguna layanan meliputi Pihak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement), antara lain Dealer Utama, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan Pemerintah Daerah;
  2. Pengajuan layanan dapat dilakukan melalui surat penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan dikirimkan melalui: 1) Pos atau kurir: Gedung Frans Seda Lantai 2, Jalan DR Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat, 10710; dan/atau 2) E-mail: sukuknegara@kemenkeu.go.id;
  3. Dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan cara Penempatan Langsung (Private Placement);
  4. Jam Kerja Layanan (WIB) Senin-Kamis : 07.30-12.00 dan 13.30-17.00 Jumat : 07.30-11.30 dan 13.30-17.00 atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
  5. -

  1. Pihak menyampaikan surat penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan Direktur Pembiayaan Syariah;
  2. DJPPR melakukan pemeriksaan dokumen dan menindaklanjuti dengan persetujuan/penolakan penawaran paling lambat 10 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
  3. Dalam hal tindak lanjut berupa persetujuan, maka dilakukan pembahasan penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara dengan Pihak, sedangkan dalam hal tindak lanjut berupa penolakan maka dilakukan penyampaian surat penolakan atas penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara kepada Pihak; dan
  4. Dalam hal hasil pembahasan berupa kesepakatan pembelian Surat Berharga Syariah Negara maka akan ditindaklanjuti dengan proses Setelmen, sedangkan dalam hal tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan penyampaian surat penolakan atas penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara kepada Pihak

Jangka waktu penyelesaian paling lambat diselesaikan 25 (dua puluh lima) hari kerja efektif setelah permohonan diterima secara lengkap (tidak termasuk periode menunggu proses pembahasan penawaran yang bersifat fleksibel sesuai kesiapan Pihak).

Tidak dipungut biaya

Instrumen SBSN yang diterbitkan

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

a.    Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b.    Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c.     Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungikami);

d.    Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);

e.    E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

f.      Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook). Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian surat tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store