INSTALASI RADIOLOGI RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pasien BPJS : a. Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi (X-Ray/USG/CT-Scan) b. SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk pasien Rawat Jalan. c. File Pasien untuk pasien Rawat Inap
  2. Pasien Umum : a. Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi (X-Ray/USG/CT-Scan) b. Pasien kiriman dari luar rumah sakit (Pasien RS swasta/klinik/praktek) melengkapi nomor Rekam Medis di Pendaftaran IGD

  1. PASIEN RAWAT JALAN : 1. Pemeriksaan X-Ray/CT-Scan a. Pasien datang ke loket Pendaftaran Instalasi Radiologi dengan membawa pengantar pemeriksaan Radiologi. b. Khusus pasien kiriman dari luar rumah sakit (Pasien RS swasta/klinik/praktek), harus mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran IGD. c. Petugas administrasi menerima surat pengantar pemeriksaan Radiologi. d. Petugas administrasi mencocokkan identitas pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan. e. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas jaminan (SEP) untuk pasien BPJS. f. Petugas administrasi memasukkan data dan tindakan pasien pada komputer. g. Petugas administrasi mengisi data pasien pada amplop. h. Pasien diminta untuk menunggu di ruang tunggu, menunggu panggilan dari ruang periksa. i. Petugas administrasi menyerahkan lembar pengantar pemeriksaan Radiologi dan amplop kepada radiografer. j. Radiografer melakukan pemanggilan kepada pasien dan mempersilahkan masuk ke ruang periksa : - Menjelaskan kepada pasien mengenai hal-hal yang akan dilakukan selama pemeriksaan. - Mengisi formulir informed consent (izin tindakan medis yang ditandatangani oleh pasien dan atau keluarga pasien) untuk pemeriksaan tertentu yang mempunyai risiko. - Mengarahkan pasien ke ruang ganti jika pakaian atau asesoris lain yang dikenakan pasien dapat mengganggu pemeriksaan dan mengenakan pakaian khusus pasien. - Melaksanakan prosedur pemeriksaan radiografi sesuai dengan permintaan dokter/dokter spesialis/dokter gigi dan indikasi klinis. - Mencetak film k. Hasil pemeriksaan X-Ray/CT-scan di expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi. l. Setelah selesai pemeriksaan Radiologi, petugas administrasi memberi penjelasan kapan hasil pemeriksaan Radiologi bisa diambil. m. Khusus pasien umum, petugas administrasi membuat rincian biaya tindakan pemeriksaan Radiologi sesuai yang tertulis pada lembar pemeriksaan Radiologi dan diserahkan kepada pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran ke kasir. 2. Pemeriksaan USG a. Pasien datang ke loket Pendaftaran Instalasi Radiologi dengan membawa pengantar pemeriksaan Radiologi. b. Khusus pasien kiriman dari luar rumah sakit (Pasien RS swasta/klinik/praktek), harus mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran IGD. c. Petugas administrasi menerima surat pengantar pemeriksaan Radiologi. d. Petugas administrasi mencocokkan identitas pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan. e. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan berkas jaminan (SEP) untuk pasien BPJS. f. Petugas administrasi memasukkan data dan tindakan pasien pada komputer. g. Khusus pasien dengan pemeriksaan USG Abdomen (Upper dan Lower) membutuhkan persiapan sebelumnya seperti puasa selama 6-8 jam sebelum pemeriksaan dan tahan buang air kecil 1 jam sebelum pemeriksaan. h. Pasien diminta untuk menunggu di ruang tunggu, menunggu panggilan dari ruang periksa. i. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan kepada pasien dan mempersilahkan masuk ke ruang periksa. j. Hasil pemeriksaan USG di expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi. k. Setelah selesai pemeriksaan USG, petugas radiologi memberi penjelasan kapan hasil pemeriksaan USG bisa diambil. l. Khusus pasien umum, petugas administrasi membuat rincian biaya tindakan pemeriksaan Radiologi sesuai yang tertulis pada lembar pemeriksaan Radiologi dan diserahkan kepada pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran ke kasir.
  2. PASIEN RAWAT INAP : 1. Pemeriksaan X-Ray/CT-Scan a. Pasien bersama Perawat Ruangan datang ke loket Pendaftaran Instalasi Radiologi dengan membawa pengantar pemeriksaan Radiologi. b. Petugas administrasi menerima surat pengantar pemeriksaan Radiologi dan file Rekam Medik. c. Petugas administrasi mencocokkan identitas pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan. d. Petugas administrasi memasukkan data dan tindakan pasien pada komputer. e. Petugas administrasi mengisi data pasien pada amplop. f. Pasien bersama Perawat Ruangan diminta untuk menunggu di ruang tunggu, menunggu panggilan dari ruang periksa. g. Petugas administrasi menyerahkan lembar pengantar pemeriksaan Radiologi dan amplop kepada radiografer. h. Radiografer melakukan pemanggilan kepada pasien dan mempersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan : - Menjelaskan kepada pasien mengenai hal-hal yang akan dilakukan selama pemeriksaan. - Mengisi formulir informed consent (izin tindakan medis yang ditandatangani oleh pasien dan atau keluarga pasien) untuk pemeriksaan tertentu yang mempunyai risiko. - Mengarahkan pasien ke ruang ganti jika pakaian atau asesoris lain yang dikenakan pasien dapat mengganggu pemeriksaan dan mengenakan pakaian khusus. - Melaksanakan prosedur pemeriksaan radiografi sesuai dengan permintaan dokter/dokter spesialis/dokter gigi dan indikasi klinis. - Mencetak film. i. Hasil pemeriksaan X-Ray/CT-scan di expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi. j. Setelah selesai pemeriksaan Radiologi, petugas administrasi memberi penjelasan kapan hasil pemeriksaan X-Ray/CT-scan bisa diambil. 2. Pemeriksaan USG a. Pasien bersama Perawat Ruang datang ke loket Pendaftaran Instalasi Radiologi dengan membawa pengantar pemeriksaan Radiologi. b. Petugas administrasi menerima surat pengantar pemeriksaan Radiologi dan file Rekam Medik. c. Petugas administrasi mencocokkan identitas pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan. d. Petugas administrasi memasukkan data dan tindakan pasien pada komputer. e. Khusus pasien dengan pemeriksaan USG Abdomen (Upper dan Lower) membutuhkan persiapan sebelumnya seperti puasa selama 6-8 jam sebelum pemeriksaan dan tahan buang air kecil 1 jam sebelum pemeriksaan. Jika pasien menggunakan kateter, kateter harus di klem 1 jam sebelum pemeriksaan. f. Pasien diminta untuk menunggu di ruang tunggu, menunggu panggilan dari ruang periksa. g. Petugas Radiologi melakukan pemanggilan kepada pasien dan mempersilahkan masuk ke ruang periksa. h. Hasil pemeriksaan USG di expertise oleh Dokter Spesialis Radiologi. i. Setelah selesai pemeriksaan USG, petugas radiologi memberi penjelasan kapan hasil pemeriksaan USG bisa diambil.

Pelayanan Instalasi Radiologi 24 jam :

Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15 WIB

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor   10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien BPJS dan Non Register : Gratis

1. Jenis Pelayanan Radiologi Konvensional - Abdomen 3 Posisi - Abdomen 2 Posisi - Abdomen polos - Antebrachii AP/Lat - Ankle Joint AP/Lat - Artic Cubiti - Basic Crani - Babygram - BNO - Clavicula - Cruris AP/Lat - Femur AP/Lat - Genu AP/Lat - Hip Joint - Humerus AP/Lat - Kepala AP/Lat - Kepala 3 Posisi - Manus AP/Lat - Mastoid - Mandibula - Orbita - Os Nasal - Patella Skyline - Pedis - Scapula - Shoulder Joint 2 posisi - Sinus paranasal - Thorax PA/AP - Thorax Lateral - Thorax RLD - Thorax Oblique - Vertebra Cervical AP/Lat/Oblique - Vertebra Thoracal AP/Lat/Oblique - Vertebra Lumbosacral AP/Lat/Oblique - Vertebra Lumbosacral AP/Lat/Oblique - Wrist Joint - Panoramic 2. CT SCAN kontras/non kontras - CT Scan Kepala - CT Scan SPN - CT Scan Nasofaring - CT Scan Thorax - CT Scan Vertebra Cervical - CT Scan Vertebra Lumbalis - CT Scan Vertebra Thoracalis - CT Scan Abdomen - CT Scan Extremitas Atas - CT Scan Extremitas Bawah - CT Scan Pelvis dan Saccrococcygeal 3. Pemeriksaan USG - USG abdomen Upper dan Lower - USG Thyroid - USG Colli - USG Payudara - USG Scrotum - USG Transcranial - USG Doppler - USG Musculoskeletal

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website             : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram          : @thomsennias
  6.  Facebook          : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI RADIOLOGI RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"