INSTALASI REKAM MEDIK RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pendaftaran di Instalasi Gawat Darurat : a. KTP/Kartu Keluarga. b. Kartu BPJS (bila ada). c. Surat Rujukan dari FKTP atau dari rumah sakit lain (bagi pasien BPJS), bila ada.
  2. Pendaftaran di Instalasi Rawat Jalan : a. Pasien Baru • KTP/Kartu Keluarga. • Kartu BPJS (bila ada). • Surat Rujukan dari FKTP atau dari rumah sakit lain (bagi pasien BPJS). b. Pasien Lama • KTP/Kartu Keluarga. • Surat Rujukan dari FKTP atau dari rumah sakit lain (bagi pasien BPJS). • Surat Kontrol Ulang Dokter Spesialis, bagi pasien BPJS untuk kunjungan berulang.

  1. Pasien Instalasi Rawat Jalan : 1. Pasien Baru a. Pasien mengambil nomor antrian dan mengisi Formulir Persetujuan Tindakan/General Consent. b. Pasien ke ruang tunggu, menunggu dipanggil ke pendaftaran. c. Pasien menunjukan berkas yang terdiri dari identitas dan rujukan (bila ada). d. Pastikan pasien sudah pernah berobat atau belum, lalu daftarkan sidik jari (untuk pasien BPJS). e. Serahkan antrian dan mengarahkan pasien menunggu di ruang tunggu depan Poliklinik yang dituju. 2. Pasien Lama a. Pasien mengambil nomor antrian. b. Pasien ke ruang tunggu, menunggu dipanggil ke pendaftaran. c. Pasien menunjukan berkas yang terdiri dari identitas dan rujukan (bila ada) atau Surat Kontrol Ulang Dokter Spesialis, bagi pasien BPJS untuk kunjungan berulang. d. Lakukan sidik jari untuk pasien BPJS. e. Serahkan antrian dan mengarahkan pasien menunggu di ruang tunggu depan Poliklinik yang dituju.
  2. Pasien Instalasi Gawat Darurat : 1. Pasien datang dengan membawa memo dari IGD dan identitas pasien. 2. Daftarkan pasien dan siapkan berkas rekam medik. 3. Serahkan berkas rekam medik kepada pasien dan mengarahkan pasien ke Unit Edukasi dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit.

1.  Pendaftaran di Instalasi Gawat Darurat  : 24 Jam

Shift Pagi         : Pukul 08.00 – 15.15 WIB

Shift Sore         : Pukul 15.15 – 22.15 WIB

Setiap hari kecuali hari libur

2. Pendaftaran di Instalasi Rawat Jalan :

a. Jam 08.00 s/d 12.45 WIB (untuk pengambilan  nomor antrian ke pendaftaran)

b. Jam 08.00 s/d 15.15 WIB (untuk pelayanan pasien)

c. Setiap hari kecuali hari libur

1.  Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

 2. Pasien BPJS dan Non register : Gratis

1. Pendaftaran Pasien dari Instalasi Gawat Darurat dan Instalasi Rawat Jalan 2. Pembuatan Surat sesuai dengan kebutuhan pasien a. Surat Keterangan Sehat b. Surat Keterangan Bebas Narkoba c. Surat Keterangan Disabilitas d. Surat Keterangan Spesialis Mata e. Surat Keterangan Spesialis THT f. Surat Keterangan Lahir g. Surat Keterangan Berobat/Opname h. Surat Keterangan Kematian i. Visum Et Repertum (VER) j. Asuransi lainnya k. Surat rujukan l. Surat layak terbang

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website              : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram           : @thomsennias
  6.  Facebook            : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI REKAM MEDIK RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"