Rekomendasi Pencairan Dana Desa

No. SK: 01 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan Keuchik
  2. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
  3. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBG per sumber dana desa
  4. Lembar konfirmasi transfer dana desa
  5. Foto copy rekening koran
  6. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa
  7. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa (omspan)

  1. Pengguna layanan mengambil dan mengisi formulir yang sudah disediakan
  2. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan beserta kelengkapan berkas permohonan
  3. Staf di Seksi Ekobang melakukan verifikasi kelangkapan berkas, jika memenuhi syarat diagendakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Ekobang, apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon
  4. Apabila memenuhi syarat, maka dilanjutkan proses pembuatan naskah rekomendasi
  5. Entri data, pencetakan dan pemarafan naskah rekomendasi oleh staf seksi Ekobang
  6. Pemeriksaan oleh Kepala Seksi dan Pemarafan naskah rekomendasi
  7. Pemeriksaan oleh Sekretaris Kecamatan dan pemarafan naskah rekomendasi
  8. Penanda tangan naskah rekomendasi oleh Camat Johan pahlawan
  9. Pemberitahuan kepada pemohon
  10. Penomoran oleh staf ekobang dan pendokumentasian naskah rekomendasi
  11. Penyerahan naskah Rekomendasi kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa

  1. kec.johanpahlawan2021@gmail.com
  2. Telepon (0655) 7551872, Faksimil (0655) 7551872
  3. Surat Pos : Sekretariat Kecamatan Johan Pahlwan Jalan Cut Meutia Nomor 16 Meulaboh, Kode Pos 23615
  4. Melalui Petugas Khusus Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store