Surat Izin Usaha Mikro

  1. Surat pengantar dari aparat lingkungan (RT/RW)
  2. Fotocopy KK & KTP (Beserta dokumen asli)
  3. Foto 2 lembar ukuran 4x6 cm

  1. Pemohon memberikan berkas kepada petugas
  2. Petugas memberi formulir untuk diisi data Penanggung jawab usaha
  3. Mengetik Surat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan format yang ada
  4. Melakukan Pencetakkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan menempelkan pas photo yang bertanggung jawab
  5. Mengajukan tanda tangan kepada Kasi Pelayanan umum dan Humas selanjutnya pengesahan tanda tangan Camat dengan membubuhkan stempel

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bidang Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Mikro"