No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN
Jangka waktu penyelesaian layanan lelang Surat Berharga Syariah Negara adalah5 (lima) hari kerja dimulai dari pengumuman
rencana Lelang SBN sampai dengan setelmen
Lelang SBN
Tidak dipungut biaya
Instrumen SBSN yang diterbitkan
Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :
1. Dalam hal terdapat ganguan sistem pelayanan:
- Kasi PTSBSN I
- Kasi HKEP
2. Dalam hal terdapat indikasi fraud:
a. Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;
b. Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);
c. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!): www.lapor.go.id;
d. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);
e. Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);
f. E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau
g. Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).
Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreDirektur Pembiayaan Syariah
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Proyek dan Aset Surat Berharga Syariah Negara
Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Keuangan Syariah
Kepala Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara