Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

No. SK: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN

  1. Pengguna layanan meliputi Pihak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana Domestik, antara lain Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Peserta Lelang SBSN Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
  2. Pengajuan layanan dapat dilakukan secara daring melalui penyampaian penawaran pembelian Lelang Surat Berharga Negara melalui sistem BI-ETP (Bank Indonesia Electronic Trading Platform) sebagai Agen Lelang yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  3. Jam Kerja Layanan (WIB) Senin-Kamis : 07.30-12.00 dan 13.30-17.00 Jum’at : 07.30-11.30 dan 13.30-17.00 atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal pengajuan layanan disampaikan di luar jam kerja layanan, maka pengajuan layanan tetap diterima dan akan diproses lebih lanjut setelah jam kerja layanan dibuka kembali.
  4. -

  1. Dirjen PPR menetapkan rencana lelang SBSN dan mengumumkan rencana Lelang SBSN kepada Publik dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Lelang SBSN;
  2. Peserta Lelang SBSN menyampaikan penawaran pembelian Lelang SBSN pada pukul 09.00 – 11.00 WIB di hari pelaksanaan Lelang SBSN sesuai dengan kalender Lelang penerbitan SBSN menggunakan sistem BI-ETP (Bank Indonesia Electronic Trading Platform) dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  3. Tata cara pelaksanaan Lelang SBSN oleh Bank Indonesia mengikuti ketentuan dalam peraturan Bank Indonesia;
  4. Bank Indonesia menyampaikan data penawaran pembelian Lelang SBSN kepada Menteri c.q. Dirjen PPR;
  5. Dirjen PPR menetapkan hasil Lelang SBN pada tanggal pelaksanaan Lelang SBN;
  6. Ditjen PPR menyampaikan ringkasan informasi hasil Lelang SBN tersebut kepada Peserta Lelang SBN paling lambat pukul 14.30 WIB dan mengumumkan keterangan pers kepada Publik melalui siaran pers paling lambat pukul 17.00 WIB;
  7. Ditjen PPR menyampaikan detil hasil lelang SBN kepada Bank Indonesia sebagai Agen Lelang untuk selanjutnya Bank Indonesia mengumumkan hasil Lelang SBN kepada Peserta Lelang SBN dan detil hasil Lelang SBN kepada masing-masing pemenang Lelang SBN pada hari pelaksanaan Lelang SBN;
  8. Setelmen Lelang SBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan (terms and condition) SBN; dan
  9. Tata cara pelaksanaan setelmen diatur dalam peraturan Bank Indonesia.

Jangka waktu penyelesaian layanan lelang Surat Berharga Syariah Negara adalah5 (lima) hari kerja dimulai dari pengumuman rencana Lelang SBN sampai dengan setelmen Lelang SBN

Tidak dipungut biaya

Instrumen SBSN yang diterbitkan

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui :

1.    Dalam hal terdapat ganguan sistem pelayanan:

- Kasi PTSBSN I 

- Kasi HKEP

2.    Dalam hal terdapat indikasi fraud:

a.    Kotak Pengaduan yang tersedia pada setiap lantai Gedung Frans Seda DJPPR;

b.    Whistleblowing system Kementerian Keuangan (www.wise.kemenkeu.go.id);

c.     Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!): www.lapor.go.id;

d.    Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME (telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami);

e.    Pusat Kontak Layanan Sapa DJPPR (surat elektronik dengan alamat sapadjppr@kemenkeu.go.id dan layanan website dengan alamat sapadjppr.kemenkeu.go.id);

f.    E-mail pengaduan: pengaduan.djppr@kemenkeu.go.id; dan/atau

g.      Seluruh media sosial DJPPR (Instagram, Twitter, dan/atau Facebook).

Pengaduan Layanan yang dilengkapi dengan identitas diri dan alamat akan  ditindaklanjuti dengan penyampaian tanggapan dari Sekretariat DJPPR sesuai dengan prosedur yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store