INSTALASI REHABILITASI MEDIK RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pasien Umum : Surat pengantar fisioterapi/terapi wicara dari DPJP baik pasien dari rawat jalan maupun pasien dari rawat inap

  1. Rawat jalan : • Pasien datang ke loket Pendaftaran Instalasi Rehabilitasi Medik dengan membawa pengantar dari DPJP. • Petugas administrasi menerima surat pengantar. • Petugas menanyakan pasien/keluarga pasien apakah sudah pernah berobat sebelumnya • Petugas mempersilahkan pasien duduk untuk menunggu antrian panggilan. • Petugas mengarahkan pasien menuju ruang pelayanan terapi. • Petugas melakukan assesment pasien. • Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai assessment atau sesuai permintaan yang ada di surat pengantar fisioterapi/terapi wicara. • Petugas membuat kuitansi pembayaran dan meyerah kepada pasien/keluarga untuk melakukan pembayaran dikasir. • Petugas mengarahkan pasien untuk mengembalikan bukti pembayaran di Ruangan Instalasi Rehabilitasi Medik.
  2. Rawat Inap : • Petugas ruangan rawat inap mengantarkan surat pengantar fisioterapi dari DPJP • Pasien bersama Perawat Ruangan datang ke loket Pendaftaran Instalasi Rehabilitasi Medik dengan membawa surat pengantar fisioterapi dari DPJP • Petugas administrasi menerima surat pengantar pemeriksaan fisioterapi dan file Rekam Medik. • Petugas administrasi mencocokkan identitas pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, alamat, nomor rekam medik, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan. • Petugas administrasi memasukkan data dan tindakan pasien pada komputer. • Pasien bersama Perawat Ruang diminta untuk menunggu di ruang tunggu, menunggu panggilan dari ruang periksa. • Petugas melakukan assesment pasien. • Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai assessment atau sesuai permintaan yang ada di surat pengantar fisioterapi/terapi wicara • Petugas membuat kuitansi pembayaran dan menyerahkan kepada petugas ruangan untuk dilampirkan di file pasien. • Setelah selesai dilakukan tindakan fisioterapi petugas ruangan dan pasien kembali ke ruangan rawat inap.

Pelayanan : Senin s.d. Sabtu (kecuali hari libur nasional)

                   Pukul 08.00-15.15 WIB

Pasien Umum  :  Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun  2011 tentang  Retribusi Jasa Umum

Pelayanan di Instalasi Rehabilitasi Medik : 1. Terapi sinar (infra red) 2. Short Wave Diatermy (SWD) 3. Micro Wave Diatermy (MWD) 4. Stimulasi otot (Transcutaneous Electrical Nerve Stimulation/TENS) 5. Gelombang suara (Ultra Sound/US) 6. Tarikan (traksi) 7. Pijat (massage) 8. Terapi latihan (exercise therapy) 9. Terapi dada (chest therapy) 10. Terapi wicara (speech therapy)

1.   Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat                                  (UPPM)

2.   Supervisor keperawatan

3.   Email    : rsudgusit@yahoo.co.id

4.   Website : rsud.niaskab.go.id

5.   Instagram           : @thomsennias

6.   Facebook            : RSUD dr. M. Thomsen Nias

 7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI REHABILITASI MEDIK RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"