INSTALASI ANESTESIOLOGI RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Formulir Rencana Operasi Dari Ruangan (RM 32)
  2. Surat Persetujuan Tindakan Kedokteran (RM 28)
  3. Formulir Edukasi Tindakan Anestesi dan Bedah (RM 23)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) atau perawat ruangan melaporkan kepada Dokter Anestesi rencana pasien yang dioperasi.
  2. Dokter Anestesi melakukan visite pada pasien rencana operasi dan melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur.
  3. Dokter Anestesi melakukan pengkajian awal pasien yang merujuk pada Formulir Pengkajian Medis Pasien Rawat Inap.
  4. Dokter Anestesi melakukan pemeriksaan penunjang untuk persiapan tindakan pembiusan.
  5. Dokter Anestesi melakukan edukasi pada pasien tentang rencana pembiusan dan menuliskan rencana tindakan pembiusan (RM 23).
  6. Dokter Anestesi menuliskan persiapan tindakan pembiusan (Puasa, jenis pembiusan, resiko dan komplikasi pembiusan) di Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT)/RM 7.
  7. Petugas Anestesi melakukan pengecekan kelengkapan administrasi pasien antara lain informed concent dan edukasi pada pasien.
  8. Dokter Spesialis Anestesi, perawat Anestesi dan Bedah melakukan sign in kepada pasien.
  9. Perawat Anestesi membawa pasien dalam ruang kamar operasi dan melakukan persiapan pelaksanaan prosedur pembiusan.
  10. Pelaksanaan pembiusan dilaksanakan oleh Dokter Anestesi dan Tim Anestesi.
  11. Setelah selesai tindakan operasi, perawat anestesi memindahkan pasien ke ruang pemulihan (Recovery Room/RR).
  12. Perawat Anestesi melakukan observasi di ruang pemulihan selama minimal 30 menit s.d. 2 jam atau atas petunjuk Dokter Anestesi.
  13. Setelah selesai observasi, perawat anestesi menghubungi perawat ruangan untuk menjemput pasien.

Instalasi Anestesiologi memberikan pelayanan selama 24 jam

Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15

Shift Sore    : Pukul 15.15 – 22.15

Shift Malam : Pukul 22.15 – 08.00

1.   Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun  2011 tentang  Retribusi Jasa Umum

 2. Pasien BPJS dan Non Register : Gratis

1. Pembiusan local 2. Pembiusan regional 3. Pembiusan umum

1.   Secara langsung : Masyarakat (UPPM)

2.   Supervisor keperawatan

3.   Email     : rsudgusit@yahoo.co.id

4.   Website  : rsud.niaskab.go.id

5.   Instagram: @thomsennias

6.   Facebook : RSUD dr. M. Thomsen Nias

 7. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI ANESTESIOLOGI RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"