KAMAR JENAZAH RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Jenazah pasien Rawat Inap/Instalasi Gawat Darurat/Instalasi Bedah Sentral/Kamar Bersalin : • Serah terima jenazah antara petugas terdokumentasi pada Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT)
  2. Jenazah dari luar rumah sakit : a. Tindakan pelaksanaan visum luar yang dilaksanakan dokter jaga IGD • Form Visum Et Repertum (VER) mayat b. Tindakan pelaksanaan visum dalam yang dilaksanakan dokter forensik dari luar • Surat penitipan mayat • Surat izin penitipan mayat dari kepolisian/penyidik dan dinas sosial. • Surat izin pemakaian fasilitas ruangan untuk pemeriksaan autopsi.

  1. Pelayanan jenazah pasien dari Rawat Inap/IGD • Petugas Instalasi Kamar Jenazah menerima informasi bahwa ada pasien meninggal dari ruang Rawat Inap/IGD. Selanjutnya petugas menjemput jenazah dan melakukan serah terima jenazah antara petugas dan terdokumentasi pada Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) • Petugas membawa jenazah ke Instalasi Kamar Jenazah untuk dilakukan pemulasaran sesuai permintaan keluarga. • Setelah selesai pemulasaran, jenazah dibawa ke ruang persemayaman. • Petugas menginformasikan tentang administrasi pembiayaan jenazah kepada keluarga. • Petugas melaksanakan serah terima jenazah kepada keluarga.
  2. Pelayanan mayat dari luar rumah sakit • Petugas menerima jenazah/mayat yang berasal dari luar rumah sakit (kepolisian/penyidik/dinas sosial) • Petugas melakukan serah terima penitipan mayat sesuai dengan form yang telah ditentukan. • Bila ada permintaan pelaksanaan autopsi dari kepolisian/penyidik maka wajib menyertakan Surat izin penitipan mayat dari kepolisian/penyidik dan dinas sosial serta Surat izin pemakaian fasilitas ruangan untuk pemeriksaan autopsi. • Setelah selesai dilakukan autopsi, jenazah dibawa ke ruang persemayaman. • Petugas menginformasikan tentang administrasi pembiayaan jenazah kepada keluarga/kepolisian/penyidik/dinas sosial. • Petugas melaksanakan serah terima jenazah kepada keluarga/kepolisian/penyidik/dinas sosial.

Ruang Instalasi Shift Malam       : Pukul 22.15 – 08.00 WIB

1.   Jenazah pasien umum :

a.   Pemulasaran dan pengawetan Rp. 750.000.

b.   Penitipan dalam kulkas perhari Rp. 50.000.

c.   Visum mayat Rp. 150.000.

d.   Penitipan sementara (<24>

2.   Jenazah pasien BPJS :

        Pemulasaran dan pengawetan jenazah Rp. 450.000

1. Pemulasaran jenazah; 2. Penitipan jenazah; 3. Visum mayat; 4. Pengawetan/formalin jenazah

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website             : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram          : @thomsennias
  6.  Facebook          : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KAMAR JENAZAH RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"