INSTALASI PERAWATAN INTENSIF RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pasien BPJS : a. Surat rujukan pasien dari Dokter Instalasi Gawat Darurat ke Ruang Perawatan Intensif; b. Persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) Instalasi Perawatan Intensif yang tertuang dalam Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) dalam bentuk Tulis Baca Konfirmasi (TBAK); c. KTP/KK; d. SEP ( Surat Eligibilitas Pasien)
  2. Pasien Umum : a. Persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) Instalasi Perawatan Intensif yang tertuang dalam Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) dalam bentuk Tulis Baca Konfirmasi (TBAK); b. KTP/KK
  3. Pasien Non Register : a. Persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) Instalasi Perawatan Intensif yang tertuang dalam Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT) dalam bentuk Tulis Baca Konfirmasi (TBAK); b. KTP/KK; c. Surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial; d. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan

  1. Pasien yang masuk ke Instalasi Perawatan Intensif berasal dari: a. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD)/Kamar Bersalin • Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD/Kamar Bersalin. • Pasien mendapatkan penanganan awal di IGD/Kamar Bersalin. • Dokter Jaga IGD/petugas Kamar Bersalin melapor kepada DPJP. • DPJP memberikan instruksi agar pasien masuk ruang Instalasi Perawatan Intensif. • DPJP/Dokter Jaga IGD/petugas Kamar Bersalin melapor kepada DPJP Instlasi Perawatan Intensif.. • Petugas IGD/Kamar Bersalinmemberikan general concent (persetujuan umum). • Petugas IGD/Kamar Bersalin menginformasikan kepada petugas Instalasi Perawatan Intensif. bahwa ada pasien akan di transfer ke ruang Instalasi Perawatan Intensif. • Pasien ditransfer ke Instalasi Perawatan Intensif oleh petugas IGD/Kamar Bersalin. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD/Kamar Bersalin disertai lembar transfer antar ruang. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan Instalasi Perawatan Intensif. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. b. Pasien dari Ruang Rawat Inap dan Instalasi Bedah Sentral • DPJP memberikan instruksi agar pasien masuk ruang perawatan intensif. • DPJP/petugas ruangan melapor kepada DPJP Instalasi Perawatan Intensif.. • Petugas ruangan menginformasikan kepada petugas Instalasi Perawatan Intensif bahwa ada pasien akan di transfer ke ruang Instalasi Perawatan Intensif. • Pasien ditransfer ke Ruang Instalasi Perawatan Intensif oleh petugas ruangan sebelumnya. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruang. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan Instalasi Perawatan Intensif. • Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi.
  2. Kriteria Penempatan : a. Bed 1 s.d. 14 adalah bed perawatan pasien dewasa dan anak. b. Bed 15 s.d. 17 adalah bed perawatan pasien isolasi dewasa dan anak.
  3. Setelah masuk di Instalasi Perawatan Intensif, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. a. Pemberian terapi obat. b. Perawatan sesuai indikasi. c. Pemeriksaan penunjang diagnostik. d. Tindakan pembedahan/operasi. e. Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi.
  4. Selama dalam perawatan, pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan.
  5. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: a. Dipindahkan ke ruang rawat inap (petugas ruangan menjemput pasien dari ruang perawatan intensif). b. Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS). c. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. d. Meninggal.
  6. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan standar prosedur operasional yang sudah ditetapkan rumah sakit.

Ruang Instalasi Perawatan Intensif memberikan pelayanan selama 24 jam.

Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15 WIB

Shift Sore     : Pukul 15.15 – 22.15 WIB

Shift Malam  : Pukul 22.15 – 08.00 WIB

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor   10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien BPJS dan Non Register : Gratis

Pelayanan Perawatan Intensif

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website             : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram          : @thomsennias
  6.  Facebook          : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI PERAWATAN INTENSIF RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"