Surat Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan

  1. Surat permintaan verifikasi berkas permohonan tanda daftar Yayasan yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Pariaman

  1. DPMPTSP dan Naker Menerbitkan surat permintaan verifikasi terkait permohonan tanda daftar Yayasan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi terkait permohonan tanda daftar Yayasan, berdasarkan permintaan DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman
  3. Jika verifikasi menunjukan hasil kelayakan maka Dinas Sosial menerbitkan surat Rekomendasi tanda daftar Yayasan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman
  4. Sebaliknya jika verifikasi menunjukan hasil tidak layak, maka Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan tidak layak yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman

Layanan ini menghasilkan Surat Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan Sosial. Waktu 5 hari digunakan untuk meneliti seluruh berkas yang dikirimkan pemohon melalui DPMPTSP & Naker Kota Pariaman serta melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa lembaga pemohon terdaftar secara legal dan sah

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Tanda Daftar Yayasan"