Layanan Surat Rekomendasi Rujukan PPKS

  1. Disesuaikan dengan persyaratan panti rehabilitasi yang dituju pemohon (Bisa dilihat pada website Dinas Sosial Kota Pariaman. Link : https://dinsos.pariamankota.go.id/site/index

  1. Masyarakat/pemohon datang ke Dinas Sosial membawa berkas persyaratan untuk dilakukan cek DTKS pada aplikasi SIKS NG
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas sesuai panti rehabilitasi yang dituju
  3. Jika masyarakat/pemohon telah terdaftar di DTKS dan berkas lengkap maka petugas dapat langsung menerbitkan Surat rekomendasi rujukan PPKS ke panti rehabilitasi yang dituju
  4. Jika masyarakat/pemohon belum terdata dalam DTKS, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari desa/lurah perihal pemohon akan didaftakan dalam DTKS
  5. Masyarakat/pemohon menerima Surat rekomendasi rujukan PPKS ke panti rehabilitasi yang dituju

Layanan ini ditujukan untuk Pelayanan PPKS lanjutan yang memerlukan Pendekatan Residensial (Panti). Waktu 15 menit digunakan untuk memeriksa berkas dan pencetakan Surat Rekomentasi Rujukan PPKS ke Pusat Rehabilitasi yang dituju

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi rujukan ke panti rehabiliotasi untuk PPKS

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Rekomendasi Rujukan PPKS"