Pelayanan Penerbitan E KTP

  1. 1. Mengisi Formulir (F1-21)
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun/sudah kawin/pernah kawin
  4. 4. Surat hilang (jika perlu)
  5. 5. KTP lama jika perpanjangan/rusak
  6. 6. Mengisi formulir surat kuasa (F1.07) dengan materai cukup bagi yang tidak dapat mengurus sendiri/diwakilkan

  1. 1. Pemohon mengajukan penerbitan EKTP
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Sub Bagian Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. 4. Penandatanganan Surat pengantar EKTP oleh Camat
  5. 5. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang telah ditandatangani
  6. 6. Petugas Kecamatan mengantar berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. 7. Petugas Kecamatan menjemput EKTP yang telah selesai dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. 8. Penyerahan EKTP kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian 5 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja

 


Tidak dipungut biaya

Penerbitan E KTP

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAK