Bantuan Sosial Alat Bantu Untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. Fotocopy KTP PPKS
  2. Fotocopy KK PPKS
  3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  4. Mengisi Permohonan dari PPKS terkait kebutuhan bantuan sosial

  1. Pemohon/Masyarakat datang membawa seluruh berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas termasuk memastikan apakah pemohon terdaftar dalam DTKS
  3. Petugas Survey melakukan assement ke lapangan terkait layak atau tidak layak mendapatkan bantuan
  4. Pemberian bantuan sosial bagi PPKS bagi yang memenuhi syarat sesuai kebutuhan dan ketersediaan
  5. Masyarakat penerima bansos menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST);
  6. Petugas melakukan dokumentasi serah terima bantuan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Bansos Alat Bantu Untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Alat Bantu Untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"