INSTALASI PERAWATAN ANAK TERPADU RUANG PERINATOLOGI RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pasien BPJS a. KTP/KK orang tua b. Surat rujukan pasien dari Dokter Instalasi Gawat Darurat/Dokter Instalasi Rawat Jalan/Dokter Kamar Bersalin/Dokter Instalasi Bedah Sentral/Dokter Ruang Azalea ke ruang Perinatologi c. SEP ( Surat Eligibilitas Pasien) d. Surat Keterangan Lahir (bila bayi lahir di luar RSUD dr. M. Thomsen Nias)
  2. Pasien Umum KTP/KK orang tua

  1. Pasien yang masuk ke Ruang Perinatologi berasal dari: a. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan • Surat pengantar DPJP untuk dilakukan rawat inap. • Petugas mendaftarkan pasien rawat inap di pendaftaran untuk mendapatkan nomor register rawat inap. • Pasien ditransfer ke Ruang Perinatologi oleh petugas Instalasi Rawat Jalan • Perawat melakukan serah terima dengan petugas Instalasi Rawat Jalan disertai lembar transfer antar ruang dan petugas ruangan tandatangan serah terima. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan Ruangan Perinatologi. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. b. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) • Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD. • Pasien mendapatkan penanganan awal di IGD. • Surat pengantar Dokter jaga IGD untuk dilakukan rawat inap • Petugas memberikan general concent (persetujuan umum). • Pasien ditransfer ke Ruang Perinatologi oleh petugas IGD. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD disertai lembar transfer antar ruang. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan Ruangan Perinatologi. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. c. Pasien dari Kamar Bersalin • Advis DPJP Anak untuk dilakukan rawat inap di Perinatologi. • Keluarga pasien mendaftar di pendaftaran untuk mendapat nomor register rawat inap • Pasien setelah stabil dipindahkan ke Ruang Perinatologi. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan Ruangan Perinatologi. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. d. Pasien dari Instalasi Bedah Sentral • Petugas Ruang Perinatologi menerima pasien dari Instalasi Bedah Sentral. • Keluarga pasien mendaftar di pendaftaran untuk mendapat nomor register rawat inap • Pasien diobservasi di Ruang Perinatologi sesuai dengan advis DPJP. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. e. Pasien dari Ruang Azalea • Surat pengantar DPJP Anak untuk dilakukan rawat inap di Perinatologi. • Keluarga pasien mendaftar di pendaftaran untuk mendapat nomor register rawat inap • Pasien ditransfer ke Ruang Perinatologi oleh petugas Ruang Azalea. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas Ruang Azalea disertai lembar transfer antar ruang dan petugas ruangan tandatangan serah terima. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan Ruangan Perinatologi. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi.
  2. Kriteria penempatan pasien: a. Level 1 dan 2 a (30 box) adalah perawatan untuk kelas 3 khusus bayi. b. Level 2 b (3 inkubator) adalah perawatan untuk kelas 3 khusus bayi c. Level 3 (3 inkubator) adalah perawatan untuk kelas 3 khusus bayi.
  3. Setelah masuk di Ruang Perinatologi, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. a. Pemberian terapi obat. b. Perawatan sesuai indikasi. c. Pemeriksaan penunjang diagnostik. d. Tindakan pembedahan/operasi. e. Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi
  4. Selama dalam perawatan, pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan.
  5. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: a. Pasien keluar rumah sakit membaik/sembuh. b. Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS). c. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. d. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. e. Meninggal.
  6. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan standar prosedur operasional yang sudah ditetapkan rumah sakit.

Ruang Perinatologi memberikan pelayanan selama 24 jam.

Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15 WIB

Shift Sore     : Pukul 15.15 – 22.15 WIB

Shift Malam  : Pukul 22.15 – 08.00 WIB

1.  Pasien Umum :  Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias   Nomor 10 Tahun  2011 tentang  Retribusi Jasa Umum

  2. Pasien BPJS dan Non Register : Gratis

Pelayanan pasien rawat inap khusus bayi sakit usia 0-28 hari.

  1. Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website             : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram          : @thomsennias
  6.  Facebook           : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI PERAWATAN ANAK TERPADU RUANG PERINATOLOGI RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"