Standar Pelayanan Korban NAPZA

  1. Lapran dari keluarga, instansi terkait (Kelurahan, Polisi dan Satpol PP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Korban NAPZA
  3. Fotocopy KTP Korban NAPZA
  4. Foto Korban NAPZA

  1. Keluarga Melapor
  2. Korban di Asesment/Seleksi
  3. Melaksanakan Home Visit
  4. Rekomendasi mengantar calon klien IPWL/ Balai Sentra Bahagia
  5. Pelaporan dan Evaluasi

1 s/d 8 Hari

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Sosial

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toba

Jl. Tarutung KM. 2 Soposurung, Balige

Email : dinsos@tobakab.go.id

Layanan Konseling Bidang Rehabilitasi Sosial (0813-6134-3107)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Korban NAPZA"