Bantuan Sosial Korban Bencana Alam/Non Alam

  1. Surat laporan kejadian ditanda tangani Kepala Desa/Lurah
  2. Fotocopy KTP korban bencana
  3. Fotocopy KK korban bencana
  4. Foto kejadian bencana yang menimbulkan kerusakan (3 buah foto dari berbagai sudut)

  1. Surat laporan kejadian bencana atau PPKS terlantar Kepala Desa atau lurah ditujukan kepada kepala Dinas Sosial Kota Pariaman
  2. Survey verifikasi lokasi bencana oleh petugas/TAGANA penjangkau terkait layak atau tidak layak mendapatkan bantuan, atau survey lokasi kejadian keterlantaran oleh petugas rehabilitasi sosial
  3. Pemberian bantuan logistic bencana bagi yang memenuhi syarat sesuai kebutuhan dan ketersediaan logistic
  4. Masyarakat penerima menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST);
  5. Petugas melakukan dokumentasi serah terima bantuan

Layanan ini ditujukan untuk Pemberian Bantuan Sosial Korban Bencana Alam/Non Alam dengan skala yang kecil. Waktu 3 hari digunakan untuk Assesment, Penyaluran Bantuan Kedaruratan dan Penanganan Tindak Lanjut. Yang dimaksud dengan Skala Kecil adalah Bencana tidak menyebabkan dampak yang mengharuskan masyarakat yang menjadi korban ditempatkan pada pengungsian.

Tidak dipungut biaya

Bansos korban bencana alam/non alam

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Korban Bencana Alam/Non Alam "