Layanan ini menghasilkan Surat Rekomendasi Kelayakan Pengangkatan Anak. Waktu 14 hari digunakan untuk meneliti secara cermat seluruh berkas persyaratan pengangkatan anak yang diajukan melalui DPMPTSP & Naker Kota Pariaman serta dilakukan Assesment kunjungan langsung ke rumah calon orangtua angkat untuk melihat Calon Anak Angkat dalam pengasuhan sementara Calon Orangtua Angkat.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :
Ibu Zulfakhmi
Kontak : 0821-7432-6067
Ibu Selvani Trinanda Fristi
Kontak : 0852-7884-4455
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store