Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. Surat permintaan verifikasi terkait permohonan Adopsi dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pindu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman

  1. DPMPTSP Menerbitkan surat permintaan verifikasi terkait permohonan adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi terkait permohonan adopsi berdasarkan permintaan DPMPTSP Kota Pariaman
  3. Jika verifikasi menunjukan hasil kelayakan maka Dinas Sosial menerbitkan surat Rekomendasi izin adopsi yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Pariaman. Sebaliknya jika verifikasi menunjukan hasil tidak layak, maka Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan tidak layak beserta penjelasannya yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Pariaman

Layanan ini menghasilkan Surat Rekomendasi Kelayakan Pengangkatan Anak. Waktu 14 hari digunakan untuk meneliti secara cermat seluruh berkas persyaratan pengangkatan anak yang diajukan melalui DPMPTSP & Naker Kota Pariaman serta dilakukan Assesment kunjungan langsung ke rumah calon orangtua angkat untuk melihat Calon Anak Angkat dalam pengasuhan sementara Calon Orangtua Angkat.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)"