Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. 1. Surat Pengantar Desa atau Lurah
  2. 2. Mengisi formulir F.101
  3. 3. Data pendukung lainnya : akta kelahiran, ijazah, surat nikah, surat keterangan hilang, kartu keluarga yang dimohon : kartu keluarga baru, perubahan data, kartu keluarga hilang).
  4. 4. Mengisi formulir surat kuasa (F1.07) dengan materai cukup bagi yang tidak dapat mengurus sendiri/diwakilkan

  1. 1. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  2. 2. Setelah berkas lengkap, Kasubbag umum dan kepegawaian Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan memberikanya pada operator untuk dientry menggunakan aplikasi SIAK
  3. 3. Kasubbag umum meneliti, memverifikasi dan mengajukan permohonan cetak ke Dukcapil secara komputerisasi
  4. 4. Petugas di Disdukcapil memverifikasi dan memvalidasi permohonan dari kecamatan secara komputerisasi
  5. 5. Penandatanganan kartu keluarga oleh Kadis Dukcapil dengan TTE (tanda tangan elektronik)
  6. 6. Operator kecamatan mencetak kartu keluarga dan menyerahkannya kepada kasubbag umum
  7. 7. Petugas loket menyerahkan kartu keluarga kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian 5 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-