Rekomendasi Nikah

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Pengantar dari RT
  4. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan
  5. Surat Persetujuan Orang Tua

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  2. petugas loket memeriksa berkas permohonan.
  3. berkas permohonan diserahkan kepada petugas operator untuk dapat di tindak lanjut.
  4. verifikasi ( kasi )
  5. tanda tangan berkas oleh Kasi/ Sekcam / Camat
  6. Permohonan diserahkan kembali kepada pemohon dan selesai.


  1. Pemohon Mengajukan Permohonan ke petugas loket pelayanan.
  2. petugas loket memeriksa berkas permohonan.
  3. berkas permohonan diserahkan kepada petugas operator untuk dapat di tindak lanjut.
  4. verifikasi ( kasi )
  5. tanda tangan berkas oleh Kasi/ Sekcam / Camat
  6. Permohonan diserahkan kembali kepada pemohon dan selesai.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Pengaduan Langsung :

Kantor Kecamatan Arut Selatan Jl. iskandar No. 89 Pangkalan Bun

Pengaduan Tidak Langsung :

  • Whatsapp : 082152568338
  • DM Instagram : @Kecamatanarutselatan
  • Email : Kecamatanarutselatan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"