Layanan ini ditujukan untuk memulangkan (Reunifikasi) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terlantar di Kota Pariaman tanpa diketahui Identitasnya. Dalam Waktu 24 Jam pemulangan harus segera dilakukan oleh Petugas setelah melakukan pelacakan Identitas melalui Dinas Dukcapil Kota Pariaman. Jika tidak teridentifikasi data identitas PPKS melalui Sitem Dinas Dukcapil Kota Pariaman maka PPKS akan ditempatkan di Penampungan Sementara.
Tidak dipungut biaya
Berita Acara Serah Terima PPKS dengan Keluarga
Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :
Ibu Zulfakhmi
Kontak : 0821-7432-6067
Ibu Selvani Trinanda Fristi
Kontak : 0852-7884-4455
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store