Reunifikasi (pemulangan) Orang Terlantar

  1. Surat Keterangan Dari Kepolisian bahwa orang kehabisan Bekal/terlantar atau dapat berupa informasi dari desa/kelurahan terkait keberadaan orang terlantar

  1. Pemohon bantuan mendatangi pusat layanan Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Kepolisian
  2. Petugas melakukan pencatatan/registrasi terhadap permohonan
  3. Petugas pendamping sosial melakukan penjangkauan dan dampingan pengecekan sidik jari pemohon ke Dinas Dukcapil Kota Pariaman
  4. Asesmen oleh petugas pendamping
  5. Pemulangan ke daerah asal sesuai hasil asesmen (dijemput pihak keluarga, diantarkan, dibelikan tiket kembali kedaerah asal dan bentuk lainnya sesuai hasil asesmen}
  6. Petugas melakukan dokumentasi pemohon

Layanan ini ditujukan untuk memulangkan (Reunifikasi) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terlantar di Kota Pariaman tanpa diketahui Identitasnya. Dalam Waktu 24 Jam pemulangan harus segera dilakukan oleh Petugas setelah melakukan pelacakan Identitas melalui Dinas Dukcapil Kota Pariaman. Jika tidak teridentifikasi data identitas PPKS melalui Sitem Dinas Dukcapil Kota Pariaman maka PPKS akan ditempatkan di Penampungan Sementara.

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Serah Terima PPKS dengan Keluarga

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Reunifikasi (pemulangan) Orang Terlantar"