Layanan ini akan menghasilkan Produk Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang yang diajukan oleh Lembaga Sosial Masyarakat kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Pariaman. Unit Layanan Sosial hanya melakukan Verifikasi dan Validasi berkas serta kunjungan lapangan kepada lembaga pengusul berdasarkan Surat Permintaan dari DPMPTSP & Naker. Waktu 5 hari akan digunakan untuk meneliti secara cermat apakah lembaga pengusul terdaftar pada Direktory Lembaga Masyarakat secara Sah dan Legal
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang
Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :
Ibu Zulfakhmi
Kontak : 0821-7432-6067
Ibu Selvani Trinanda Fristi
Kontak : 0852-7884-4455
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store