Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang

  1. Surat permintaan verifikasi berkas permohonan izin pengumpulan barang yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Pariaman.

  1. DPMPTSP dan Naker Menerbitkan surat permintaan verifikasi terkait permohonan izin pengumpulan barang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman.
  2. Petugas Dinas Sosial melakukan verifikasi terkait permohonan izin pengumpulan barang, berdasarkan permintaan DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman.
  3. Jika verifikasi menunjukan hasil kelayakan maka Dinas Sosial menerbitkan surat Rekomendasi izin pengumpulan barang yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman. Sebaliknya jika verifikasi menunjukan hasil tidak layak, maka Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan tidak layak yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman.

Layanan ini akan menghasilkan Produk Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang yang diajukan oleh Lembaga Sosial Masyarakat kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Pariaman. Unit Layanan Sosial hanya melakukan Verifikasi dan Validasi berkas serta kunjungan lapangan kepada lembaga pengusul berdasarkan Surat Permintaan dari  DPMPTSP & Naker. Waktu 5 hari akan digunakan untuk meneliti secara cermat apakah lembaga pengusul terdaftar pada Direktory Lembaga Masyarakat secara Sah dan Legal

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Barang"