Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Masyarakat/Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Pariaman membawa berkas persyaratan untuk dilakukan cek DTKS pada Aplikasi SIKS-NG
  2. Jika Masyarakat/Pemohon telah terdaftar di DTKS Kota Pariaman, maka petugas dapat langsung menerbitkan Surat Keterangan Terdata dalam DTKS
  3. Jika Masyarakat/Pemohon belum terdata dalam DTKS, maka petugas menyarankan kepada masyarakat/pemohon untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan melalui Aplikasi SIKS-NG Online sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan
  4. Masyarakat/Pemohon menerima Surat Keterangan Terdata dalam DTKS

Dimulai dari proses pendaftaran dari meja pendaftaran sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya memakan waktu kurang dari 15 menit. Hal ini tergantung dengan keadaan jaringan kantor dan server dari Aplikasi Kemensos, yaitu Aplikasi SIKS-NG. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :

Ibu Zulfakhmi 

Kontak : 0821-7432-6067

Ibu Selvani Trinanda Fristi

Kontak : 0852-7884-4455

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0882-7155-2672

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"