Dimulai dari proses pendaftaran dari meja pendaftaran sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya memakan waktu kurang dari 15 menit. Hal ini tergantung dengan keadaan jaringan kantor dan server dari Aplikasi Kemensos, yaitu Aplikasi SIKS-NG.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Apabila terdapat hal yang membuat kenyamanan terhadap petugas layanan di Dinas Sosial Kota Pariaman. Silahkan menghubungi petugas pengaduan kami :
Ibu Zulfakhmi
Kontak : 0821-7432-6067
Ibu Selvani Trinanda Fristi
Kontak : 0852-7884-4455
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store