Pelayanan Konsultasi Gizi

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Kartu Identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan Internal dari Unit Pelayanan

  1. Pasien datang
  2. Diberikan konsultasi gizi
  3. Diukur BB, TB/PB, LILA
  4. Menggali informasi mengenai frekuensi dan porsi konsumen makanan sehari-hari serta kemungkinan adanya alergi terhadpa makanan tertentu
  5. Diberikan informasi mengenai status gizi
  6. Diberikan informasi mengenai kebutuhan kalorinya
  7. Pasien ditentukan dietnya
  8. Diberikan konsultasi gizi dengan menggunakan mediaa leafleat dan food model
  9. Pasien evaluasi terhadap konseling yang diberikan
  10. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien


1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

 


Jasa konsultasi gizi

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gizi"