Pelayanan Farmasi

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Kartu Identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Menyampaikan keluhan ke petugas di ruang poli tertuju dan mendapat resep
  4. Menyerahkan resep ke bagian farmasi
  5. Menerima obat dan informasi penggunaan obat
  6. Pasien pulang

Non racikan 10 menit

racikan 15 menit

Gratis

pelayanan kefarmasian

 

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"