Layanan Verifikasi Calon Pekerja Migran Indonesia Re-entry/Cuti
Dokumen persyaratan CPMI Re entry
Bukti pemebayaran asuransi/ BPJS Ketenagakerjan
Surat keterangan cuti yang masih berlaku
1. Pemohon Datang ke LTSA dan mengambil no Antrian di security
2. Mengisi daftar tamu
3. Security mengarahkan ke loket Pengajuan PMI Re entry
4. Pemohon membawa dokumen persyaratan CPMI Re-entry dan menyerahkan kepada petugas
5. Petugas melakukan verifikasi dokumen CPMI
6. Jika dokumen belum lengkap maka petugas akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi dokumen
7. CPMI mengisi form pengajuan E-PMI
8. Selanjutnya petugas meng entry data CPMI ke dalam sistem (SISKOP2MI)
9. Pemohon melakukan foto dan sidik jari
10. CPMI memperoleh E-PMI
Mengisi daftar tamu
Security mengarahkan ke loket Pengajuan PMI Re entry
Pemohon membawa dokumen persyaratan CPMI Re-entry dan menyerahkan kepada petugas
Petugas melakukan verifikasi dokumen CPMI
Jika dokumen belum lengkap maka petugas akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi dokumen
CPMI mengisi form pengajuan E-PMI
Selanjutnya petugas meng entry data CPMI ke dalam sistem (SISKOP2MI)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.