Layanan Verifikasi Calon Pekerja Migran Indonesia Re-entry/Cuti

  1. Dokumen persyaratan CPMI Re entry
  2. Bukti pemebayaran asuransi/ BPJS Ketenagakerjan
  3. Surat keterangan cuti yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon Datang ke LTSA dan mengambil no Antrian di security 2. Mengisi daftar tamu 3. Security mengarahkan ke loket Pengajuan PMI Re entry 4. Pemohon membawa dokumen persyaratan CPMI Re-entry dan menyerahkan kepada petugas 5. Petugas melakukan verifikasi dokumen CPMI 6. Jika dokumen belum lengkap maka petugas akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi dokumen 7. CPMI mengisi form pengajuan E-PMI 8. Selanjutnya petugas meng entry data CPMI ke dalam sistem (SISKOP2MI) 9. Pemohon melakukan foto dan sidik jari 10. CPMI memperoleh E-PMI
  2. Mengisi daftar tamu
  3. Security mengarahkan ke loket Pengajuan PMI Re entry
  4. Pemohon membawa dokumen persyaratan CPMI Re-entry dan menyerahkan kepada petugas
  5. Petugas melakukan verifikasi dokumen CPMI
  6. Jika dokumen belum lengkap maka petugas akan mengarahkan pemohon untuk melengkapi dokumen
  7. CPMI mengisi form pengajuan E-PMI
  8. Selanjutnya petugas meng entry data CPMI ke dalam sistem (SISKOP2MI)
  9. Pemohon melakukan foto dan sidik jari
  10. CPMI memperoleh E-PMI


Tidak dipungut biaya

E-PMI

  1. 1.    Kotak Saran
  2. 2.    Melalui email; bp3tki.mataram@gmail.com
  3. 3.    Call Center: (0370) 643866, Wa:085157555176
  4. 4.    Website: www.bp2mintb.id
  5. 5.    Melalui LAPOR SP4N
  6. 6.    Melalui WBS
  7. Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SISKOP2MI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Verifikasi Calon Pekerja Migran Indonesia Re-entry/Cuti"