Pelayanan Pemeriksaan KIA-KB

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Membawa Buku KIA bagi yang sudah memiliki
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Mendapatkan nomor antrian Poli KIA/KB
  4. Antri di poli KIA/KB dan dipanggil sesuai dengan antrian
  5. Mendapatkan pelayanan KIA/KB sesuai kebutuhan pasien
  6. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  7. Mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaaan dan melakukan konseling dengan pasien
  8. Mendapatkan inform cosent sesuai indikasi
  9. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi
  10. Mendapatakan terapi sesuai indikasi
  11. Mendapatkan berkas hasil pemeriksaan
  12. Pasien pulang

Sesuai kondisi masing-masing pasien

1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

 


Pemeriksaan Ibu Hami, Perawatan Bayi Baru Lahir, Pelayanan KB Suntik, Kondom, IUD, Implant, Iva Test, IMS dan VCT, Imunisasi BCG, Polio, Pentaio, Hepatitis B, Campak/MR, Catin, Surat skrining kesehatan catin, Pemeriksaan MTBS

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan KIA-KB"