INSTALASI PERAWATAN ANAK TERPADU - RUANG ANYELIR RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pasien BPJS : a. Surat rujukan pasien dari Dokter Instalasi Gawat Darurat atau Dokter Instalasi Rawat Jalan ke ruangan rawat inap; b. KTP/KK; c. SEP ( Surat Eligibilitas Pasien)
  2. Pasien Umum KTP/Kartu Keluarga
  3. Pasien Non Register a. KTP/KK; b. Surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial; c. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan

  1. Pasien yang masuk ke Ruang Anyelir berasal dari: a. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan • Surat pengantar DPJP untuk dilakukan rawat inap. • Petugas mendaftarkan pasien rawat inap di pendaftaran untuk mendapatkan nomor register rawat inap • Pasien ditransfer ke Ruang Anyelir oleh petugas Instalasi Rawat Jalan • Perawat melakukan serah terima dengan petugas Instalasi Rawat Jalan disertai lembar transfer antar ruang dan petugas ruangan tandatangan serah terima. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan Anyelir. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. b. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) • Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD. • Pasien mendapatkan penanganan awal di IGD. • Surat pengantar Dokter jaga IGD untuk dilakukan rawat inap • Petugas memberikan general concent (persetujuan umum). • Pasien ditransfer ke Ruang Anyelir oleh petugas IGD. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD disertai lembar transfer antar ruang. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan Anyelir. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. c. Pasien pindahan ruang lain. • Advis DPJP atau permintaan pasien sesuai dengan kelasnya dan kasusnya. • Pasien ditransfer ke Ruang Anyelir oleh petugas ruangan sebelumnya. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruang • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan Anyelir. • Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi.
  2. Kriteria penempatan pasien: a. Tim 1 • Kamar 1 dan 2 (16 bed) adalah ruang perawatan untuk kelas 3 khusus pasien Anak. • Ruang Isolasi (2 bed) adalah ruang perawatan khusus penyakit menular. b. Tim 2 • Kamar 3 dan 4 (12 box) adalah ruang perawatan untuk kelas 3 khusus pasien Anak. • Kamar 5, 9 dan 10 (3 bed) adalah ruang perawatan untuk kelas VIP pasien anak. • Kamar 7 dan 8 (8 bed) adalah ruang perawatan untuk kelas 2.
  3. Setelah masuk di Ruang Anyelir, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. a. Pemberian terapi obat. b. Perawatan sesuai indikasi. c. Pemeriksaan penunjang diagnostik. d. Tindakan pembedahan/operasi. e. Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi
  4. Selama dalam perawatan, pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan.
  5. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: a. Pasien keluar rumah sakit membaik/sembuh. b. Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS). c. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. d. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. e. Meninggal.
  6. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit.

Ruang Anyelir memberikan pelayanan selama 24 jam.

Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15 WIB

Shift Malam : Pukul 22.15 – 08.00 WIB

1.    Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

2.    Pasien BPJS dan Non Register: Gratis

Pelayanan pasien rawat inap khusus anak kelas VIP, 1, 2 dan 3

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website             : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram          : @thomsennias
  6.  Facebook           : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI PERAWATAN ANAK TERPADU - RUANG ANYELIR RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"