Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP

No. SK: KEP-59/KPP.3305/2023

  1. Membawa fotokopi KTP (Orang Priabdi)
  2. Membawa Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan, FC KTP dan NPWP Pengurus

  1. 1. Membawa semua persyaratan yang diperlukan 2. Mengisi Formulir Permintaan Kembali 3. Menyerahkan formuliur dan persyaratan ke Loket TPT 4. Setelah berkas lengkap dan benar, petugas akan mencetak ulang NPWP/SKT/SKPPKP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP

Pengaduan melalui https://pengaduan.pajak.go.id/f

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP"