INSTALASI RAWAT INAP TERPADU - RUANG AKASIA RSUD dr. M. THOMSEN NIAS

  1. Pasien BPJS : a. Surat rujukan pasien dari Dokter Instalasi Gawat Darurat atau Dokter Instalasi Rawat Jalan ke ruangan rawat inap; b. KTP/KK; c. SEP ( Surat Eligibilitas Pasien)
  2. Pasien Umum : KTP/KK
  3. Pasien Non Register : a. KTP/KK; b. Surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial; c. Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan

  1. Pasien yang masuk ke Ruang Akasia berasal dari: a. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan • Surat pengantar DPJP untuk dilakukan rawat inap. • Petugas mendaftarkan pasien rawat inap di pendaftaran untuk mendapatkan nomor register rawat inap • Pasien ditransfer ke Ruang Akasia oleh petugas Instalasi Rawat Jalan • Perawat melakukan serah terima dengan petugas Instalasi Rawat Jalan disertai lembar transfer antar ruang dan petugas ruangan tandatangan serah terima. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan Akasia. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. b. Pasien dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) • Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui IGD. • Pasien mendapatkan penanganan awal di IGD. • Surat pengantar Dokter Jaga IGD untuk dilakukan rawat inap • Petugas memberikan general concent (persetujuan umum). • Pasien ditransfer ke Ruang Akasia oleh petugas IGD. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas IGD disertai lembar transfer antar ruang. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan Akasia. • Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi. c. Pasien pindahan ruang lain. • Advis DPJP atau permintaan pasien untuk pindah sesuai dengan kelasnya dan kasusnya. • Pasien ditransfer ke Ruang Akasia oleh petugas ruangan sebelumnya. • Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya disertai lembar transfer antar ruangan. • Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan Akasia. • Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuai dengan indikasi.
  2. Kriteria penempatan pasien: a. Ruang Akasia VIP • Kamar 2 s.d. 8 (7 Bed) adalah ruang perawatan untuk pasien dewasa dan anak khusus kelas VIP. b. Ruang Akasia RITN • Kamar 1 s.d. 12 (25 Bed) adalah ruang perawatan untuk pasien dewasa dan anak dengan kasus Infeksius Respiratory.
  3. Setelah masuk di Ruang Akasia, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi. a. Pemberian terapi obat. b. Perawatan sesuai indikasi. c. Pemeriksaan penunjang diagnostik. d. Tindakan pembedahan/operasi. e. Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi.
  4. Selama dalam perawatan, pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan.
  5. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: a. Pasien keluar rumah sakit membaik/sembuh. b. Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS). c. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. d. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. e. Meninggal.
  6. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit.

Ruang Akasia memberikan pelayanan selama 24 jam.

Shift Pagi     : Pukul 08.00 – 15.15 WIB

Shift Sore     : Pukul 15.15 – 22.15 WIB

Shift Malam  : Pukul 22.15 – 08.00 WIB

  1. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien BPJS dan Non Register: Gratis

Pelayanan pasien rawat inap kelas VIP dan Ruang Isolasi Tekanan Negatif (RITN) untuk pasien dengan kasus Infeksius Respiratory

  1.  Secara langsung : Unit Pelayanan Pengaduan   Masyarakat  (UPPM)
  2.  Supervisor Keperawatan
  3.  Email                 : rsudgusit@yahoo.co.id
  4.  Website              : rsud.niaskab.go.id
  5.  Instagram           : @thomsennias
  6.  Facebook            : RSUD dr. M. Thomsen Nias
  7.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "INSTALASI RAWAT INAP TERPADU - RUANG AKASIA RSUD dr. M. THOMSEN NIAS"