Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif

No. SK: KEP-59/KPP.3305/2023

  1. Surat Pernyataan bermaterai
  2. Berkas Pendukung lainnya

  1. 1. Membawa Persyaratan yang diperlukan 2. Mengisi Formulir Penetapan non efektif 3. Menyerahkan formulir dan persyaratan untuk dilakukan checklist oleh petugas helpdesk 4. Setelah lengkap, menyerahkan formulir dan persyaratan ke loket atau bisa dikirim via pos/jasa ekspedisi ke KPP terdaftar 5. Proses penelitian 5 hari kerja 6. Hasil Surat Penetapan Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dapat diambil di KPP Terdaftar


Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Pengaduan melalui laman https://pengaduan.pajak.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif"