Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Penerbitan Ijin Pendirian, Ijin Operasional, Ijin Perpanjangan Dan Ijin Penutupan Lkp, Pkbm, Majelis Taklim, Satuan Pnf Sejenis Dan Kelompok Belajar.

  1. a. Surat Permohonan dari Ketua Lembaga kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng.
  2. b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
  3. c. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  4. d. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
  5. e. Keterangan kepemilikan atau kuas penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  6. f. Fotocopy Akte Notaris
  7. g. Profil Lembaga
  8. h. Kurikulum Pendidikan
  9. i. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
  10. TEKNIS Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas usulan ijin operasional/penutupan LKP, PKBM, MAJELIS TAKLIM, Satuan PNF Sejenis dan Kelompok Belajar
  2. 2. Kepala Bidang Pembinaan LKP, PKBM, MAJELIS TAKLIM, Satuan PNF Sejenis dan Kelompok Belajar, jika belum lengkap dan masih ada kesalahan maka dikembalikan kepada pengelola sarana dan prasarana untuk diperbaiki dan dilengkapi.
  3. 3. Melaksanakan verikasi dan evaluasi terhadap kesiapan sekolah penyelenggara pendidikan, jika sudah disetujui maka akan dibuatkan rekomendasi
  4. 4. Rekomendasi ditindaklanjuti bersama dokumen ijin operasional/penutupan sekolah LKP, PKBM, MAJELIS TAKLIM, Satuan PNF Sejenis dan Kelompok Belajar ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru Satu Pintu Kabupaten Buleleng

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian PAUD

1.  Datang langsung ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

2.  Kotak Saran

3.  Telp : (0362) 22442

4.  Email : disdik@bulelengkab.go.id.

5.  Website : disdikpora.bulelengkab.go.id.

6.  Facebook : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng

Instagram : disdikporabuleleng 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Rekomendasi Penerbitan Ijin Pendirian, Ijin Operasional, Ijin Perpanjangan Dan Ijin Penutupan Lkp, Pkbm, Majelis Taklim, Satuan Pnf Sejenis Dan Kelompok Belajar."